Assalamualaikum.
Rencana Perkuliahan Semester (RPS) Unduh
Pedoman Tematik Penugasan Tengah Semester:
Pedoman Penulisan:
Pada pada postingan ini mahasiswa/i dapat mengunduh sejumlah materi dan referensi pokok yang digunakan dalam perkuliahan Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah di IAIN Purwokerto.
Rencana Perkuliahan Semester (RPS) Unduh
Ketentuan penilaian: Absensi 30%, Partisipasi 10%, Tata Krama 10%, UTS 25%, UAS 25%
Materi 1 Pengantar - materi : unduh
Materi 3 Riba dalam Al-Qur’an, Hadits dan Fiqh
Materi 4 Sejarah dan perkembangan lembaga perbankan dan keuangan dalam Islam
Materi 5 Pertumbuhan perbankan dan lembaga keuangan syari’ah di Indonesia
Materi 6 Keunggulan dan Kelemahan Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah
Materi 7 Macam-macam Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Materi 8 Perbankan Syariah
Materi 9 Reksadana Syariah
Materi 10 Asuransi Syariah (Takaful)
Materi 11 Baitul Mal Wa Tamwil
Materi 12 Zakat dalam Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah
Ujian Tengah Semester Online Klik di sini
- akan dishare menjelang UTS di kelas -
Pedoman Penulisan:
- Tulisan akademis bebas plagiasi, jika terdapat kutipan maka sertakan sumber referensinya;
- Dibuat dalam bentuk buku (book fold) dalam ukuran kertas hvs folio;
- Nomor halaman di tengah bawah;
- Halaman dosen berupa kertas nila berwarna;
- Jarak baris 1,5 dengan ukuran 12 (badan teks) dan 10 (footnote);
- Jenis huruf New Time Roman;
- Masing-masing kelompok dan dosen pengampu mendapatkan hard file artikel;
Kelompok 1:
Bank Umum Syariah di Kabupaten Banyumas
- Produk-Produk Pendanaan
- Produk-Produk Pembiayaan
- Perbandingan Produk dan Akad BUS di Kabupaten Banyumas (dalam tabel)
- Segementasi Nasabah BUS di Kabupaten Banyumas
- Beberapa Problematika
Kelompok 2:
Baitul Maal Wa Tamwil- Pengertian
- Dasar Hukum Operasional
- Jenis/Macam/Ruang Lingkup BMT
- Prosedur Pendirian
- Akad dan Produk BMT
- Manejerial BMT (Struktur Lembaga)
- Analisis SWOT BMT
- BMT di Kabupaten Banyumas
- Problematika (berikan contoh/analisa kasus) BMT
RIBA
- Pengertian
- Dasar Hukum Pelarangan (Nash dan Hukum Positif di Indonesia)
- Jenis Riba
- Skema-Skema Bisnis Berbasis Ribawi
- Beberapa Analisa Kasus
Lembaga Amil
- Pengertian
- Jenis (Milik Negara & Swasta)
- Prosedur Pendirian
- Prosedur Operasional (Muzakki & Mustahiq)
- Struktur Manajerial
- Lembaga Amil di Kabupaten Banyumas
- Problematika Lembaga Amil di Kabupaten Banyumas
Lembaga Pembiayaan (Leasing) Syariah
- Pengertian
- Jenis (Milik Negara & Swasta)
- Prosedur Pendirian
- Prosedur Operasional
- Struktur Manajerial
- Lembaga Pembiayaan di Kabupaten Banyumas
- Problematika (Analisis Kasus) Lembaga Pembiayaan di Kabupaten Banyumas
Uang Virtual
- Pengertian
- Jenis dan Ketentuan
- Pedoman Hukum (Nash & Hukum Positif)
- Cara Kerja Uang Virtual
- Problematika Uang Virtual di Indonesia
Praktek Rente dalam Bisnis
- Pengertian Rente
- Hukum Rente (Nash & Hukum Positif)
- Jenis/Klasifikasi Rente
- Prosedur Kerja Rente
- Segmen Nasabah
- Problematika (Analisis 5 Kasus) Praktek Rente di Kabupaten Banyumas

Nama : Aisyah Purwanti
ReplyDeleteKelas : 5 HES C
NIM :1717301097
Mata Kuliah : Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah
Sistem Ekonomi Yang Termasuk Kedalam Riba
Pada suatu hari, di PT KBS Internasional yang beralamat di Jalan Raya
Bojong, Toyareka, Kemangkon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
ada sebuah transaksi ekonomi yakni hutang piutang yang berupa uang. Hutang
piutang tersebut dilakukan oleh X dan Y. X ini sebagai pemberi hutang dan Y
sebagai peminjam utang. X sendiri dapat dikatakan sebagai renternir. Karena Y
sangat membutuhkan uang maka Y meminjam uang kepada X sebesar Rp.
1.000.000,00. Akan tetapi, X memberikan syarat kepada Y jika X akan melunasi
hutangnya, maka Y harus mengembalikan uang pinjamannya sebesar Rp.
1.500.000,00 atau dengan bunga 50% dengan jangka waktu 10 bulan. Jadi, Y
membayar cicilan kepada X setiap bulannya sebesar Rp. 150.000,00. Perilaku
tersebut termasuk kedalam riba qardh. Riba qardh sendiri adalah riba karena adanya
persyaratan kelebihan pengembalian pinjaman yang dilakukan di awal akad atau
perjanjian hutang-piutang. Sehingga saat jatuh tempo hutang, pemberi hutang
(muqridh) menerima pengembalian sebesar pokok ditambah kelebihan yang
dipersyaratkan dari penerima hutang (muqtaridh). Berdasarkan pengertian riba
qardh, dapat dijelaskan dalam kasus tersebut, bahwa ada waktu batas pengembalian
utang dengan waktu 10 bulan, dan ada pengembalian pinjaman yang dilakukan pada
awal akad sebesar 50%.
SITI NURASANAH
Delete1717301131
5HES-C
PERBANKAN & LKS KATEGORI RIBA
Tepatnya didesa Buntu Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, ada suatu transaksi yang dimana ada seseorang yang bernama Lisa (nama samaran) sebagai orang yang suka meminjami uang kepada orang yang sedang membutuhkan uang, kemudian ada seseorang yang bernama Mawar (nama samaran) sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarganya untuk membayar keperluan sekolah anaknya. Akan tetapi dalam akadnya atau dalam perjanjiannya si Lisa meminta bunga dalam pengembaliannya yaitu setiap bulan harus hutangnya berlipat atau bertambah menjadi Rp.1000.000 dalam setiap bulannya. Nah si Mawar berhutang kepada Lisa sebesar Rp.10.000.000 sehingga si Mawar pada saat mengembalikan uangnya Lisa sesuai bunga yang ditambahkannya dari uang yang dipinjamnya dan berapa lama si Mawar membayarnya. Dalam hal seperti ini walaupun si peminjam rela akan tetapi ini termasuk dalam kategori riba karena dalam proses peminjaman uangnya mengalami kelipatan uang dalam setiap bulannya yang telah ditentukan oleh si peminjam. Riba ini dinamakan dengan riba qordh karena riba yang terjadi pada barang yang sejenis akan tetapi adanya penambahan dalam bentuk nominalnya.